DPP LBH Suara Panrita Keadilan soroti Laporan Dugaan Perusak Kasawan Hutan Lindung PT WIN Mandek di KLHK RI 

    DPP LBH Suara Panrita Keadilan soroti Laporan Dugaan Perusak Kasawan Hutan Lindung PT WIN Mandek di KLHK RI 
    LBH Suara Panrita Keadilan

    GOWA - PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) adalah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara Mendapat sorotan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan pasalnya perusahaan tersebut diduga telah melakukan pengerusakan pada kawasan hutan lindung.

    Selain dari LBH Suara Panrita Keadilan yang menyoroti perusahaan kebal hukum tersebut, sebelumnya sudah ada dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara yang telah melaporkan 
    perusahaan tambang nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara, PT.Wijaya Inti Nusantara (WIN) pada tanggal 30 Januari 2025 diKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia di Jakarta, namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut dan laporan dari lembaga tersebut pun menjadi mentah.

    Ia juga menaruh perhatiannya terhadap berbagai kasus dengan nilai fantastis kerugian negara terus bermunculan, akan tetapi penyelesaiannya berjalan lambat.

    Djaya Jumain , Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan yang berkantor pusat di Gowa Sulawesi Selatan yang di hubungi oleh beberapa media online menyangkut perusahaan tambang tersebut menegaskan pemerintah daerah, Provinsi dan pusat  harus segera turun kelokasi menghentikan operasional tambang tersebut karena dampaknya telah merusak lingkungan yang cukup parah.

    Djaya Jumain juga mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk memproses pengusaha tambang secara pidana dan menyita alat yang digunakan dilokasi, operasional tambang harus dihentikan sebelum terjadi bencana alam yang dapat merugikan masyarakat.

    Dengan langkah hukum yang diambil oleh Kepolisian dan Pemerintah  dipastikan tidak ada lagi perusahaan lingkungan yang melakukan tambang secara ilegal, tutup Djaya Jumain.

    (mhh/djy)

    gowa sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Bajeng Pastikan Tambang Ilegal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Komitmen Keberlanjutan KAI Logistik: Penguatan Moda KA, Digitalisasi, dan Aksi Hijau
    Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani Rawat Tanaman Melon
    510 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Iptu Tomi yang Hilang Saat Kejar KKB
    Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, 3 Pelaku Ditangkap
    Anggota Polsek Buluspesantren Ikut Menggali Makam demi Bantu Sahabatnya

    Ikuti Kami